TABA PASMAH, 14 April 2026 — Pemerintah Desa Taba Pasmah bersama Yayasan Pusat Pendidikan dan Pemberdayaan Untuk Perempuan dan Anak (PUPA) menggelar kegiatan pemberdayaan masyarakat bertema “Teknik Mediasi dan Legal Drafting dalam Penyelesaian Kasus KDRT” di Kantor Desa Taba Pasmah, Kecamatan Talang Empat, Kabupaten Bengkulu Tengah.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai cara menyelesaikan persoalan kekerasan dalam rumah tangga secara tepat, bijak, dan sesuai hukum. Melalui materi mediasi, peserta dibekali kemampuan untuk mencari jalan damai dalam penyelesaian konflik, sementara sesi legal drafting memberikan pemahaman dasar tentang penyusunan dokumen hukum yang diperlukan dalam penanganan perkara.
Acara tersebut diikuti oleh perangkat desa, BPD, tokoh masyarakat, serta warga setempat. Suasana kegiatan berlangsung aktif dan penuh antusiasme, terlihat dari partisipasi para peserta dalam sesi tanya jawab bersama ibu Susi Handayani sebagai ketua Yayasan PUPA Bengkulu.
Yayasan PUPA Bengkulu memiliki fokus utama yaitu perlindungan, pendidikan, dan pemenuhan hak perempuan dan anak, terutama korban kekerasan. Yayasan ini berupaya menjawab masalah kekerasan terhadap perempuan dan anak serta kelemahan akses mereka terhadap perlindungan hukum.
Program seperti ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas masyarakat desa dalam memahami aspek hukum, sekaligus mendorong penyelesaian masalah sosial secara lebih konstruktif dan manusiawi.