You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Taba Pasmah
Desa Taba Pasmah

Kec. Talang Empat, Kab. Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu

Selamat datang di website Sistem Informasi Desa Taba Pasemah, Kantor Desa membuka pelayanan publik pada hari Senin - Jumat pukul 08 00. WIB s.d 15.00 WIB

Pelatihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Taba Pasemah 2020

Friti Sulastri 05 Januari 2021 Dibaca 350 Kali
Pelatihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Taba Pasemah 2020

Badan Permusyawaratan Desa memiliki peran penting menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Ditujukan untuk memaksimalkan penyelenggaraan pemerintahan desa. Maka dari itu, Pemerintah Desa Taba Pasemah menyelenggarakan pelatihan peningkatan kapasitas Badan Permusyawaraatan Desa (BPD)  Taba Pasemah Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah.

BPD bersama kepala desa merumuskan berbagai kebijakan serta mengalokasikan berbagai program dan kegiatan  di desa sehingga terjadi perubahan kehidupan pada bidang ekonomi yang mengarah pada pencapaian kesejahteraan masyarakat. Sedangkan secara non fisik, peran BPD memberikan ruang bagi masyarakat untuk secara bebas dan bertanggung jawab menyampaikan aspirasi untuk selanjutnya ditindak lanjuti sebagai suatu kebijakan pemerintahan desa guna mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat desa.

Pada Senin (26/10) telah diadakan acara pelatihan peningkatan kapasitas BPD, bertempat di Gedung Serba Guna (GSG) Desa Taba Pasemah. Dalam acara tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Taba Pasemah Bapak Bushari,Camat Kecamatan Talang Empat Ibu HJ. Siti Fatimah, SH, Babinsa dan Babinkamtibmas Kecamatan Talang Empat dan Anggota BPD beserta staff, serta tokoh masyarakat.

Para pemateri yang dihadirkan dalam pelatihan ini berjumlah tiga orang. Materi pertama disampaikan oleh Camat Kecamatan Talang Empat Hj. Siti Fatimah, SH. Materi kedua disampaikan oleh Bapak Tomi Marisi dari Kepala Dinas PMD Bengkulu Tengah. serta pemateri ketiga dari Kepala Bagian Pemerintahan Bengkulu Tengah Bapak Jaka Santoso.

Fungsi BPD adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa. Dari tiga tugas ini sudah jelas BPD adalah lembaga yang memiliki kekuatan dalam dalam menyepakati peraturan desa yang bakal menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan desa.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image